KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, jumlah lembaga keuangan yang mendaftar sebagai peserta yang wajib melaporkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka pelaksana keterbukaan informasi untuk perpajakan (AEoI) terus meningkat. Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat (Ditjen) Jenderal Pajak Leli Listianawati mengatakan, hingga 18 April 2018, ada 3.719 lembaga keuangan secara mandiri ke Ditjen Pajak ataupun OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.642 sebagai pelapor, dan 77 sisanya sebagai nonpelapor. "Memang ada yang nonpelapor dan pelapor. Pelapor ini wajib, kalau non yang tidak diwajibkan lapor, ini ada di PMK 70 kriterianya," ujar Leli dalam media gathering di Lombok, NTB, Jumat (20/4).
Sebanyak 3.642 lembaga keuangan terdaftar untuk lapor data nasabah ke pajak
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, jumlah lembaga keuangan yang mendaftar sebagai peserta yang wajib melaporkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka pelaksana keterbukaan informasi untuk perpajakan (AEoI) terus meningkat. Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat (Ditjen) Jenderal Pajak Leli Listianawati mengatakan, hingga 18 April 2018, ada 3.719 lembaga keuangan secara mandiri ke Ditjen Pajak ataupun OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.642 sebagai pelapor, dan 77 sisanya sebagai nonpelapor. "Memang ada yang nonpelapor dan pelapor. Pelapor ini wajib, kalau non yang tidak diwajibkan lapor, ini ada di PMK 70 kriterianya," ujar Leli dalam media gathering di Lombok, NTB, Jumat (20/4).