KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Desember 2025. Adapun jumlahnya masih sama, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut. Baca Juga: 4 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
Sebanyak 4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Desember 2025. Adapun jumlahnya masih sama, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut. Baca Juga: 4 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
TAG: