KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi terus mematangkan persiapan pemisahan atau spin off unit usaha syariah sesuai ketentuan pada Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini sebanyak 41 perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan spin off unit syariah. "41 perusahaan telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko dalam siaran RDK OJK, Selasa (7/7/2026).
Sebanyak 41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Siap Melakukan Spin Off Unit Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi terus mematangkan persiapan pemisahan atau spin off unit usaha syariah sesuai ketentuan pada Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini sebanyak 41 perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan spin off unit syariah. "41 perusahaan telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko dalam siaran RDK OJK, Selasa (7/7/2026).
TAG: