KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, kebutuhan awal ASN untuk mengisi empat DOB Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang. Adapun rinciannya ialah Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.
Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB Papua kurang lebih 4.212 orang. Baca Juga: Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi Yang ke-38 “Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” kata Wempi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2). Guna mempercepat penempatan ASN di empat DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah. Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.