KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 21 Februari 2023. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, Ditjen Pajak telah mencatat sebanyak 4.299.566 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sampai dengan Selasa, (21/2). Pelaporan SPT Tahunan tersebut naik 29,9% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang tercatat 3.310.080 SPT. "Ini update secara total jadi tumbuh sekitar 29,9% penerimaan SPT sampai dengan Selasa (21/2) jam 12 malam," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (22/2).
Baca Juga: 54 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP Suryo merinci, pelaporan SPT wajib pajak badan telah mencapai 137.866 atau meningkat 24,4% jika dibandingkan dengan tahun kemarin di periode yang sama sebesar 110.841 SPT Badan. Kemudian untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (OP) tercatat 4.161.700 atau meningkat sekitar 30% jika dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 3.199.239 SPT OP. Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Pajak Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2023. Untuk diketahui, apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.
Baca Juga: Laporan SPT Lewati 2 Juta, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 Di Djponline.pajak.go.id Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta. Sementara, sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi