KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (20/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 46.676 wajib pajak dengan 54.081 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 9,24 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 91,60 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 79,20 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,99 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,39 triliun.
Sebanyak 46.676 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II hingga Jumat (20/5)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (20/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 46.676 wajib pajak dengan 54.081 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 9,24 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 91,60 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 79,20 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,99 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,39 triliun.