KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus kepada 50 perusahaan. Notasi ini diberikan dengan kriteria ada permohonan pernyataan pailit, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Selain itu, perusahaan bisa masuk notasi khusus dari otoritas apabila laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha, adanya opini tidak wajar dai akuntan publik, adanya opini disclaimer dai akuntan publik dan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Baca Juga: Notasi I-Suite di ticker saham tingkatkan kewaspadaan investor
Sebanyak 50 emiten masuk notasi saham khusus BEI, salah satunya Tiga Pilar (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus kepada 50 perusahaan. Notasi ini diberikan dengan kriteria ada permohonan pernyataan pailit, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Selain itu, perusahaan bisa masuk notasi khusus dari otoritas apabila laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha, adanya opini tidak wajar dai akuntan publik, adanya opini disclaimer dai akuntan publik dan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Baca Juga: Notasi I-Suite di ticker saham tingkatkan kewaspadaan investor