KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 50 perusahaan di Jakarta Pusat belum memenuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta. Seluruh perusahaan tersebut telah mendapat teguran. Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, ditemukannya 50 perusahaan yang membandel itu merupakan hasil inspeksi mendadak sejak 3-25 November 2021. "Seluruh perusahaan itu kedapatan tidak patuhi aturan PPKM Level 1 kita berikan teguran tertulis," kata Kartika Lubis, Jumat (26/11/2021).
Sebanyak 50 perusahaan di Jakarta Pusat langgar aturan PPKM level 1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 50 perusahaan di Jakarta Pusat belum memenuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta. Seluruh perusahaan tersebut telah mendapat teguran. Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, ditemukannya 50 perusahaan yang membandel itu merupakan hasil inspeksi mendadak sejak 3-25 November 2021. "Seluruh perusahaan itu kedapatan tidak patuhi aturan PPKM Level 1 kita berikan teguran tertulis," kata Kartika Lubis, Jumat (26/11/2021).