KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Rabu (18/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 45.031 wajib pajak dengan 52.091 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,89 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 88,03 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 75,98 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,86 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,18 triliun.
Sebanyak 45.031 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II Hingga Rabu (18/5)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Rabu (18/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 45.031 wajib pajak dengan 52.091 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,89 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 88,03 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 75,98 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,86 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,18 triliun.