JAKARTA. Seperti biasanya, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) bagi narapidana dalam memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Tahun ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, ada sebanyak 51.652 narapida yang menerima remisi.Patrialis menjelaskan, remisi ini bisa diberikan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Aturan itu menyebutkan, narapidana yang sudah menjalani hukuman di atas sembilan bulan tapi belum lebih dari satu tahun berhak mendapatkan remisi satu bulan. Untuk tindak pidana umum, "Kalau sudah melaksanakan hukuman di atas sembilan bulan. Itupun kalau dia berkelakuan baik. Kalau tidak berkelakuan baik dia masuk register F namanya, dia tidak dapat remisi," ujarnya usai peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-66 di Istana Merdeka Rabu (17/8).Ia menambahkan, untuk narapidana kejahatan korupsi, narkoba, dan terorois, minimal haris melaksanakan sepertiga dari masa hukumannya sebelum dia berhak mendapat remisi. Untuk narapidana kasus korupsi, "Kalau sudah melaksanakan hukuman di atas 7 tahun dia mendapat remisi 6 bulan," kata Patrialis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sebanyak 51.652 narapidana menerima remisi
JAKARTA. Seperti biasanya, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) bagi narapidana dalam memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Tahun ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, ada sebanyak 51.652 narapida yang menerima remisi.Patrialis menjelaskan, remisi ini bisa diberikan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Aturan itu menyebutkan, narapidana yang sudah menjalani hukuman di atas sembilan bulan tapi belum lebih dari satu tahun berhak mendapatkan remisi satu bulan. Untuk tindak pidana umum, "Kalau sudah melaksanakan hukuman di atas sembilan bulan. Itupun kalau dia berkelakuan baik. Kalau tidak berkelakuan baik dia masuk register F namanya, dia tidak dapat remisi," ujarnya usai peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-66 di Istana Merdeka Rabu (17/8).Ia menambahkan, untuk narapidana kejahatan korupsi, narkoba, dan terorois, minimal haris melaksanakan sepertiga dari masa hukumannya sebelum dia berhak mendapat remisi. Untuk narapidana kasus korupsi, "Kalau sudah melaksanakan hukuman di atas 7 tahun dia mendapat remisi 6 bulan," kata Patrialis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News