KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 5.149 wajib pajak yang sudah lapor repatriasi dan investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 31 Mei 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 649 Wajib Pajak yang telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Adapun jumlah harta yang dilaporkan telah direpatriasi adalah Rp 11,96 triliun. "Saat ini sudah terdapat sebanyak 649 wajib pajak yang telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp 11,96 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Rabu (31/5).
Sebanyak 5.149 Wajib Pajak Sudah Lapor Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 5.149 wajib pajak yang sudah lapor repatriasi dan investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 31 Mei 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 649 Wajib Pajak yang telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Adapun jumlah harta yang dilaporkan telah direpatriasi adalah Rp 11,96 triliun. "Saat ini sudah terdapat sebanyak 649 wajib pajak yang telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp 11,96 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Rabu (31/5).