KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Desa nomor 6 tahun 2020 yang memuat tiga hal, yaitu pertama terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19 di semua level, kedua padat karya tunai desa dan yang ketiga terkait dengan dana desa yang digunakan untuk bantuan langsung tunai sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Mengingat akan tiga hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut hingga saat ini sudah ada 53% desa atau 40.000 desa di Indonesia yang sudah bentuk relawan lawan Covid-19. Baca Juga: Update Corona Indonesia, 19 April: 6.575 kasus positif, 686 sembuh, 582 meninggal
Sebanyak 53% desa di Indonesia sudah bentuk relawan lawan Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Desa nomor 6 tahun 2020 yang memuat tiga hal, yaitu pertama terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19 di semua level, kedua padat karya tunai desa dan yang ketiga terkait dengan dana desa yang digunakan untuk bantuan langsung tunai sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Mengingat akan tiga hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut hingga saat ini sudah ada 53% desa atau 40.000 desa di Indonesia yang sudah bentuk relawan lawan Covid-19. Baca Juga: Update Corona Indonesia, 19 April: 6.575 kasus positif, 686 sembuh, 582 meninggal