KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk memasukan 45 Rancangan Undang-undang ( RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Hal itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Tahun 2019 oleh (Badan Legislasi) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10). Dalam rinciannya, terdapat 43 RUU lama yang belum selesai pembahasannya serta 12 usulan RUU baru. Dari 12 RUU baru itu, pemerintah mengusulkan 4 RUU, DPR mengusulkan 7 RUU, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan 1 RUU. "Sekarang dari 43 RUU itu sudah 18 RUU yang pembahasan tingkat I. Kan belum selesai. Nah mudah-mudahan 18 RUU ini bisa selesai," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas usai memimpin rapat.
Sebanyak 55 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk memasukan 45 Rancangan Undang-undang ( RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Hal itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Tahun 2019 oleh (Badan Legislasi) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10). Dalam rinciannya, terdapat 43 RUU lama yang belum selesai pembahasannya serta 12 usulan RUU baru. Dari 12 RUU baru itu, pemerintah mengusulkan 4 RUU, DPR mengusulkan 7 RUU, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan 1 RUU. "Sekarang dari 43 RUU itu sudah 18 RUU yang pembahasan tingkat I. Kan belum selesai. Nah mudah-mudahan 18 RUU ini bisa selesai," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas usai memimpin rapat.