KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani kontrak payung penyediaan jasa asuransi barang milik negara (ABMN) pada Senin (22/11). Lewat kontrak ini, maka Kemenkeu akan membayarkan premi senilai Rp 21,25 miliar per tahun. Berkat kerjasama ini, industri asuransi akan mendapatkan tambahan premi untuk lini bisnis harta benda. Lantaran pada tahap awal ABMN akan menjamin 1.360 gedung aset milik pemerintah. Baca Juga: Kemenkeu akan kucurkan Rp 21,25 miliar untuk premi asuransi barang milik negara
Sebanyak 56 perusahaan asuransi akan jamin 1.360 gedung milik pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani kontrak payung penyediaan jasa asuransi barang milik negara (ABMN) pada Senin (22/11). Lewat kontrak ini, maka Kemenkeu akan membayarkan premi senilai Rp 21,25 miliar per tahun. Berkat kerjasama ini, industri asuransi akan mendapatkan tambahan premi untuk lini bisnis harta benda. Lantaran pada tahap awal ABMN akan menjamin 1.360 gedung aset milik pemerintah. Baca Juga: Kemenkeu akan kucurkan Rp 21,25 miliar untuk premi asuransi barang milik negara