KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 30 Maret 2023 tercatat sudah ada 56,38 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP. "Sampai dengan tanggal 30 Maret 2023 sudah terdapat 56,38 juta NIK dan NPWP yang dipadankan," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (30/3). Dwi mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Salah satunya adalah dengan mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada Wajib Pajak.
Sebanyak 56,38 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 30 Maret 2023 tercatat sudah ada 56,38 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP. "Sampai dengan tanggal 30 Maret 2023 sudah terdapat 56,38 juta NIK dan NPWP yang dipadankan," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (30/3). Dwi mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Salah satunya adalah dengan mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada Wajib Pajak.