KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyoroti perekrutan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan data Ombudsman, tahun 2019 tercatat sekitar 397 komisaris di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang merangkap jabatan dengan posisinya sebagai pejabat publik. Melihat rangkap jabatan tersebut, Ombudsman akan mengirimkan surat berupa saran kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelasikan rangkap jabatan tersebut. "Paling lama dua minggu ke depan akan memberikan saran tertulis kepada presiden," ujar Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman, Minggu (28/6). Baca Juga: Karakter bisnis BUMN berbeda, perlu orang dengan visi masa depan
Sebanyak 564 komisaris BUMN dan anak usahanya merangkap jabatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyoroti perekrutan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan data Ombudsman, tahun 2019 tercatat sekitar 397 komisaris di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang merangkap jabatan dengan posisinya sebagai pejabat publik. Melihat rangkap jabatan tersebut, Ombudsman akan mengirimkan surat berupa saran kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelasikan rangkap jabatan tersebut. "Paling lama dua minggu ke depan akan memberikan saran tertulis kepada presiden," ujar Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman, Minggu (28/6). Baca Juga: Karakter bisnis BUMN berbeda, perlu orang dengan visi masa depan