KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 5.652 wajib pajak orang pibadi (WP OP) telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restitusi dari 15.642 WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan dengan kelebihan bayar paling maksimal Rp 100 juta. Untuk itu, masih ada 9.990 WP OP lagi yang belum memperoleh restitusi dipercepat.
Sebanyak 5.652 Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Nikmati Restitusi Dipercepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 5.652 wajib pajak orang pibadi (WP OP) telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restitusi dari 15.642 WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan dengan kelebihan bayar paling maksimal Rp 100 juta. Untuk itu, masih ada 9.990 WP OP lagi yang belum memperoleh restitusi dipercepat.