KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 14 Mei 2023, tercatat sudah ada 57,17 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP. "Sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 sudah terdapat 57,17 juta NIK dan NPWP yang dipadankan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (15/5). Sebelumnya, Dwi bilang, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Salah satunya adalah dengan mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada Wajib Pajak.
Sebanyak 57,17 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 14 Mei 2023, tercatat sudah ada 57,17 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP. "Sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 sudah terdapat 57,17 juta NIK dan NPWP yang dipadankan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (15/5). Sebelumnya, Dwi bilang, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Salah satunya adalah dengan mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada Wajib Pajak.