KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU daerah dapat segera melakukan penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih yang perkara hasil pilegnya tidak ditindaklanjuti Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menyusul putusan MK yang tidak menindaklanjuti 58 gugatan yang dimohonkan sejumlah peserta pemilu dari berbagai daerah. "Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Senin (22/7).
Sebanyak 58 gugatan tak lanjut di MK, KPU daerah bisa tetapkan caleg terpilih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU daerah dapat segera melakukan penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih yang perkara hasil pilegnya tidak ditindaklanjuti Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menyusul putusan MK yang tidak menindaklanjuti 58 gugatan yang dimohonkan sejumlah peserta pemilu dari berbagai daerah. "Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Senin (22/7).