Sebanyak 58,7 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP, DJP: Cukup Progresif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utama menyampaikan, sudah ada 58,7 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP atau sekitar 82,3% dari total keseluruhan hingga akhir Agustus 2023.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik Jadi Rp 1.988,8 Triliun


Artinya masih ada sekitar 12,6 juta wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71,3 juta.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.

"Sudah 58,7 juta NIK padan dengan NPWP sekitar 82,3% dari sekitar 71,3 juta NIK-NPWP yang harus kita padankan sebelum implementasi dari coretax. Jadi sudah cukup progresif," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).

Suryo bilang, pihaknya akan bekerjasama dengan dukcapil, pemberi kerja, perbankan hingga pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP tersebut.

"Di samping itu juga perbankan dan pemda juga lakukan pemadanan terhadap subjek pajak yang sama. Dan secara mandiri juga sudah terus menerus kita lakukan pemadanan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Baca Juga: Masih Ada 12,65 Juta Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK-NPWP

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto