Sebanyak 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP



KONTAN.CO.ID. Wajib pajak terus diimbau untuk segara melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sudah ada sekitar 59,23 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP hingga 22 November 2023.

Angka ini sudah sekitar 82,4% dari total wajib orang pribadi dalam negeri. Artinya, masih ada sekitar 12 juta wajib pajak lagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 72 juta.


Baca Juga: Siap-Siap! Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku Januari 2024

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.

"Memang betul masih ada beberapa NPWP yang saat ini masih belum terpadankan dengan NIK dan ini kamu coba untuk buka langkah-langkah melakukan pemadanan yang tidak hanya kami lakukan sendiri melalui sistem atau menggunakan data dan informasi yang terus kami kumpulkan, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

Suryo mengatakan, pihaknya terus bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP. Selain itu, ada juga bantuan dari perusahaan pemberi kerja untuk memadankan identitas karyawannya.

"Di samping itu kami juga membuka online pemadaman yang bisa dilakukan oleh wajib pajak di manapun mereka berada dan kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan," katanya.

Baca Juga: Bos Pajak Ingatkan Penggunaan NIK-NPWP Berlaku Saat Coretax System Meluncur

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 maka wajib pajak orang pribadi (WP OP) penduduk diharuskan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Dengan demikian, apabila NIK-nya belum padan dengan NPWP, maka wajib pajak yang bersangkutan akan kesulitan mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

"Wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya belum padan, akan mendapat risiko berupa kesulitan akses layanan perpajakan karena seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK," kata Dwi.

Baca Juga: Jurus Pemerintah Buru Target Penerimaan Pajak di Tahun Depan

Seperti yang diketahui, PMK 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.

Namun, karena ada beberapa persiapan matang serta pengujian yang harus dilakukan, maka implementasi secara penuh baru akan berlaku pada pertengahan 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto