Sebanyak 593 korporasi setujui restrukturisasi polis Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 593 korporasi atau 28% dari kontrak telah menyetujui restrukturisasi polis Jiwasraya hingga 4 Desember 2020. Korporasi tersebut berasal dari perusahaan BUMN, anak usaha BUMN, BUMD, swasta dan lainnya.

"Sebelumnya kita lakukan restrukturisasi ritel, sebenarnya kita sudah mengajukan negosiasi dengan nasabah-nasabah kelompok atau perusahaan yang saat ini besar sekali," kata Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo kepada Kontan.co.id, Kamis (10/12). 

Diketahui, Jiwasraya melaksanakan proses restrukturisasi dan penyesuaian nilai pelunasan (haircut) polis. Proses ini dilakukan agar Jiwasraya tidak mewariskan kerugian bagi IFG Life setelah transfer portofolio yang direncanakan terjadi pada awal tahun 2021.


Baca Juga: OJK minta asuransi jiwa perhatikan pengelolaan investasi di unitlink dan endowment

IFG Life yang nanti akan mendapatkan transfer portofolio dari Jiwasraya, akan mendapatkan dana dari kucuran PMN senilai total Rp 22 triliun, yang dibagi menjadi Rp 22 triliun dalam APBN 2021 dan sisa Rp 10 triliun pada APBN 2022.

Guna memberikan dukungan (support) solvabilitas IFG Life pada tahun 2021, induk usaha IFG Life yakni IFG (sebelumnya bernama BPUI) akan menerbitkan surat utang setinggi-tingginya Rp 10 triliun bertenor 2 tahun.

Selain itu, IFG juga akan menggunakan dividen anak perusahaan 5 tahun ke depan untuk fundrising senilai Rp 4,7 triliun.

Alhasil, dari seluruh sumber pendanaan baik itu dari PMN, surat utang IFG, dan fundrising, maka IFG akan mengucurkan setoran modal ke IFG Life senilai total Rp 26,7 triliun.

Baca Juga: Kecewa, nasabah saving plan bakal layangkan class action ke Jiwasraya hingga OJK

Selanjutnya, negara akan menerima penerimaan aset sitaan Kejagung setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang diestimasikan 2-3 tahun. 

Setelah transfer polis, Jiwasraya akan tetap beroperasi untuk menyelesaikan permasalahan aset non clean dan clear. Nantinya, perusahaan ini akan mengelola portofolio pemegang polis yang menolak pemindahan polis.  

Selanjutnya: Kasus Jiwasraya Merembet ke Ranah Perdata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi