KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak diminta untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, sudah ada 59,56 juta NIK yang telah dipadankan menjadi NPWP. Ini terdiri dari 55,76 juta yang dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. "Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (12/12).
Sebanyak 59,56 Juta Wajib Pajak Telah Padankan NIK-NPWP
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak diminta untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, sudah ada 59,56 juta NIK yang telah dipadankan menjadi NPWP. Ini terdiri dari 55,76 juta yang dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. "Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (12/12).