Sebanyak 63 K/L Masih Punya Tunggakan PNBP, Nilainya Capai Rp 27,64 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, masih banyak kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki tunggakan atau piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.

Merujuk pada Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan per 30 Juni 2023,  sebanyak 63 K/L memiliki piutang PNBP dengan nilai mencapai Rp 27,64 triliun. 

Sementera itu, ada tiga K/L yang memiliki piutang PNBP terbesar mencakup Rp 22,6 triliun atau 82% dari seluruh piutang PNBP 2023. Sayangnya, pemerintah enggan memerinci tiga K/L tersebut.


"Di beberapa kementerian/lembaga ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar yang akan terus kita bekerjasama dengan k/l tunggakan tersebut untuk mengupayakan secara maksimal penyetoran dari tunggakan-tunggakan tersebut," ujar Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga: Setoran Dividen BUMN ke Kas Negara Meningkat 19,4% pada Semester I 2023

Isa mengatakan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan K/L dan melakukan berbagai upaya agar perusahaan wajib bayar tersebut dapat melakukan pembayaran PNBP ke kas negara.

Salah satu yang sudah berjalan adalah dengan menerapkan sistem blokir otomatis atau automatic blocking system (ABS) yang dinilai efektif dalam meningkatkan penagihan piutang PNBP.

Ia menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan dua kementerian yang aktif dalam menggunakan sistem ABS.

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan yang masih memiliki tunggakan PNBP akan kesulitan melakukan kegiatan ekspor lantaran mengalami pemblokiran sejumlah layanan.

"Sekarang sudah ada ratusan miliar yang kita dapatkan dari automatic blocking system," kata Isa.

Baca Juga: Realisasi PNBP Tahun 2023 Diproyeksi Lebih Rendah dari Tahun Lalu, Ini Sebabnya

Untuk diketahui, implementasi ABS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.

Berdasarkan Pasal 182, pengelola PNBP yakni K/L dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi