KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sebanyak 635.000 wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% sepanjang tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (4/7). Rosmauli menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk wajib pajak UMKM yang memilih menggunakan tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) maupun wajib pajak UMKM orang pribadi (OP) yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun.
Sebanyak 635.000 UMKM Bayar PPh Final 0,5% di 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sebanyak 635.000 wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% sepanjang tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (4/7). Rosmauli menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk wajib pajak UMKM yang memilih menggunakan tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) maupun wajib pajak UMKM orang pribadi (OP) yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun.
TAG: