Sebanyak 652 orang telah ditilang karena merokok saat berkendara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menyebutkan sudah ratusan warga yang ditilang karena kedapatan merokok saat berkendara. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir. 

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Nasir saat dihubungi wartawan, Senin (1/4). Ia menyampaikan, jumlah tersebut dihitung sejak diberlakukannya aturan ini pada 11 Maret 2019 lalu. 

Ratusan pengendara itu ditilang karena dianggap tidak berkonsentrasi saat berkendara sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 283 undangan-undang nomor 22 tahun 2009. "Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujar Nasir. 


Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. 

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor. Merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi mereka saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan. 

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir. (Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Merokok Saat Berkendara, 652 Orang Ditilang dan Didenda Rp 750 Ribu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .