KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menyebutkan sudah ratusan warga yang ditilang karena kedapatan merokok saat berkendara. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir. "Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Nasir saat dihubungi wartawan, Senin (1/4). Ia menyampaikan, jumlah tersebut dihitung sejak diberlakukannya aturan ini pada 11 Maret 2019 lalu. Ratusan pengendara itu ditilang karena dianggap tidak berkonsentrasi saat berkendara sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 283 undangan-undang nomor 22 tahun 2009. "Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujar Nasir.
Sebanyak 652 orang telah ditilang karena merokok saat berkendara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menyebutkan sudah ratusan warga yang ditilang karena kedapatan merokok saat berkendara. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir. "Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Nasir saat dihubungi wartawan, Senin (1/4). Ia menyampaikan, jumlah tersebut dihitung sejak diberlakukannya aturan ini pada 11 Maret 2019 lalu. Ratusan pengendara itu ditilang karena dianggap tidak berkonsentrasi saat berkendara sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 283 undangan-undang nomor 22 tahun 2009. "Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujar Nasir.