Sebanyak 6.741 Pemegang Polis Ajukan Tagihan ke Tim likuidasi Wanaartha Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pengajuan tagihan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) tinggal hitungan hari. Menjelang batas akhir pengajuan tagihan, pemegang polis Wanaartha Life yang mengajukan tagihan terus bertambah.

Adapun, batas akhir pengajuan tagihan Wanaartha Life pada 11 Maret 2023.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M Iqbal mencatat, per 2 Maret 2023, sudah ada 6.741 pemegang polis yang mengajukan tagihan. Dari jumlah tersebut, 14.114 polis yang diajukan.


Jumlah tersebut terus bertambah. Pada 14 Februari 2023 yang lalu baru ada 1.746 pemegang polis yang mengajukan tagihan. Dengan polis yang diajukan sebanyak 3.670 polis.

“Kenaikannya cukup signifikan,” ujar Harvardy kepada KONTAN, Kamis (2/3).

Baca Juga: Buntut Kasus Wanaartha Life, OJK Beri Sanksi Akuntan Publik yang Melakukan Audit

Menurut Harvardy, jumlah pengajuan tagihan meningkat lantaran adanya pembukaan posko-posko di daerah. Sehingga, pemegang polis yang ada di daerah bisa ikut mengajukan tagihan.

Lebih lanjut, mengingat batas waktu yang sudah dekat, Harvardy bilang akan tetap mengajak nasabah untuk mengajukan tagihan dengan berbagai cara. Misalnya, menunjuk tim observer.

Seperti diketahui, sudah ada dua nasabah Wanaartha Life yang bergabung menjadi observer untuk memantau pekerjaan tim likuidasi. Yakni, Johannes Halongangan Parulian Sipahutar dan Fredd Handojo.

“Lalu melakukan zoom dengan nasabah, pembukaan posko daerah, pengiriman dokumen via kurir,” tambahnya.

Tak hanya mengajak nasabah untuk mendaftarkan tagihannya, selama ini Tim Likuidasi juga telah melakukan pengumpulan aset-aset yang dimiliki. Hanya saja, dia belum mau menyebut berapa aset yang sudah dikumpulkan.

“Masih on progress,” ujarnya.

Sementara itu, di kala tim likuidasi bekerja untuk mendata nasabah yang setuju mengajukan tagihan, ada beberapa nasabah yang telah memilih untuk mengajukan PKPU dalam kasus ini.

Sidang putusan PKPU berlangsung, Kamis (2/3). Hasilnya, permohonan PKPU dari nasabah Wanaartha Life ditolak majelis hakim.

Baca Juga: Buntut Kasus Wanaartha Life, OJK Beri Sanksi Akuntan Publik yang Melakukan Audit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat