KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga November 2023 masih terdapat tujuh perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Meski demikian jumlah leasing tersebut terus berkurang jika dibandingkan sejak beberapa bulan belakangan. Misalnya pada Juni 2023 masih ada 11 leasing, kemudian di September menjadi 8 perusahaan “Pada November 2023 terdapat 7 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Senin (4/12).
Agusman menjelaskan, perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK yang memuat langkah-langkah strategis untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut. Baca Juga: WOM Finance Targetkan Penerbitan Obligasi Tahun 2024 Mencapai Rp 2 Triliun “OJK terus memonitor progres realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan baik injeksi modal dari PSP (Pemegang Saham Pengendali) maupun dari strategic investor yang baru, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang dilakukan perusahaan,” jelasnya. Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 disebutkan jika perusahaan wajib memenuhi ekuitas minimum paling sedikit Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Artinya, perusahaan telah mendapatkan perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2023. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengatakan bahwa ketentuan terkait ekuitas minimum ini tidak bisa lagi ditawar-menawar. “Saya lihat OJK sudah cukup baik karena pada tahun 2020 ada Covid yang panjang jadi diberikan waktu yang panjang,” ucapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/12). Suwandi mengungkapkan, bagi perusahaan yang belum memenuhi modal minimum ini ada beberapa cara yang telah diberikan, baik mengajak investor baru meskipun ada penambahan modal disetor bila ada investor baru menjadi Rp 250 miliar. “Atau (perusahaan) mengembalikan izin usaha jangan sampai dicabut izinnya, atau dia harus setor sendiri kalau dia tidak mengubah pemegang saham kan dia harus memenuhi Rp 100 miliar,” ungkapnya. Suwandi menegaskan, penyelenggara sudah diberikan waktu yang cukup panjang sejak 2014 sampai dengan 2019 dan ditambah lagi hingga 2023. Baca Juga: Bank BNI Berkomitmen Menambah Setoran Modal Kepada BNI Finance Sebesar Rp 400 Miliar