KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 108 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang berlaku mulai 2026. Jumlah tersebut setara dengan 75% dari total perusahaan yang diawasi. "Berdasarkan laporan bulanan per Juni 2025, terdapat 108 perusahaan yang telah memenuhi ekuitas minimum sesuai ketentuan 2026," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025). Baca Juga: Kerugian Asuransi Global Akibat Bencana Alam US$ 80 Miliar di Semester I
- Perusahaan asuransi: Rp 250 miliar
- Asuransi syariah: Rp 100 miliar
- Reasuransi: Rp 500 miliar
- Reasuransi syariah: Rp 200 miliar