KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Keluar/ Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM) merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaanya berada pada 11 sektor yang diizinkan dan/atau karena keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia/sakit keras. SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi segenap Warga DKI Jakarta. Meski ditujukan bagi kalangan tertentu, tapi tetap saja banyak masyarakat yang coba-coba mengajukan SIKM untuk kepentingan di luar yang dipersyaratkan. Alhasil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta banjir pengajuan SIKM.
“pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM mencapai 630.825 dan tercatat 49.483 permohonan berhasil diajukan” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6). Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, b erdasarkan data, Rabu (3/6)total 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website
corona.jakarta.go.id/id/izin- keluar-masuk-jakarta dan tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon. “Dalam waktu 3 hari, petugas kami telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21.000 permohonan SIKM, bahkan kami juga tetap memproses pada hari libur nasional, sabtu dan minggu” ujar Benni. Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6% dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab. “Ada 76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui,” ujar Benni. Benni sangat menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Pasalnya, pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM, misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta. Benni memaparkan penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum/sesudah Idul Fitri lalu, saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan pegawai instansi pemerintahan dan/atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan Keluar dan/atau Masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta, namun pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut. “Tak jarang kami melakukan verifikasi ke Pimpinan Instansi Pemerintahan atau Pimpinan Perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Benni
Benni menerangkan berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM tersebut, ternyata didapatkan bahwa Pimpinan instansi pemerintahan dan Pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian Keluar dan/atau Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon. Untuk itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah tegas melarang kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. “Adapun yang perlu diluruskan adalah imbauan terkait Pembatasan Perjalanan Orang adalah bukan hal yang baru dilakukan hanya karena perizinan SIKM ini, melainkan himbauan tersebut sudah diberlakukan sejak 9 April 2020 sebagaimana ketentuan yang sudah cukup jelas diatur dalam peraturan pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, Pergub Nomor 33/2020,” ujar Benni. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Fahriyadi .