KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok cara untuk menurunkan harga gas bagi tujuh industri tertentu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016. Sejauh ini baru tiga sektor industri yaitu baja, pupuk dan petrokimia yang telah mendapatkan penurunan harga gas. Sementara untuk empat industri lain yaitu keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical belum juga mendapatkan penurunan harga gas. Biarpun janji penurunan harga gas bagi empat industri tersebut sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu. Pemerintah pun tengah mencari cara menurunkan harga gas bagi empat industri tersebut. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bilang, salah satu cara menurunkan harga gas dengan menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi empat industri tersebut.
Sebanyak 80 perusahaan berpotensi dapat penurunan harga gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok cara untuk menurunkan harga gas bagi tujuh industri tertentu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016. Sejauh ini baru tiga sektor industri yaitu baja, pupuk dan petrokimia yang telah mendapatkan penurunan harga gas. Sementara untuk empat industri lain yaitu keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical belum juga mendapatkan penurunan harga gas. Biarpun janji penurunan harga gas bagi empat industri tersebut sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu. Pemerintah pun tengah mencari cara menurunkan harga gas bagi empat industri tersebut. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bilang, salah satu cara menurunkan harga gas dengan menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi empat industri tersebut.