Sebanyak 80% sungai di Indonesia tercemar berat



JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan pemantauan air sungai secara nasional pada periode 2008-2013. Hasilnya, sebanyak 80% sungai berstatus tercemar berat.

Dalam lima tahun ini persentasenya naik turun, Tahun 2008 tercatat 63%, tahun 2009 ada 62%, tahun 2010 ada 75%, tahun 2011 ada 77%, dan tahun 2012 ada 75,2%. Status mutu air tersebut diukur dengan metode storet dan KMA kelas II sesuai PP 82/2001. Dalam kelas tersebut air biasanya digunakan untuk rekreasi, pertenakan, budidaya pengairan dan lainnya.

Menurut Henry Bastaman, Deputi Menteri LH Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas KLH, air yang tercemar seharusnya tak digunakan untuk keperluan tersebut. "Hasil pemantauan kami ini sebagai peringatan awal agar semua pihak waspada," ujar Henry, saat media briefing di Jakarta, Selasa (25/3). Jumlah sungai yang dipantau sebanyak 57 sungai di seluruh provinsi. Sungai yang masuk kriteria pemantauan adalah lintas provinsi, lintas batas negara, dan sungai strategis nasional.


"Dari semuanya total ada lima ratus titik pantau," kata Henry. Pemantauan ini dilengkapi oleh laboratorium penguji yang memenuhi persyaratan akreditasi. Ada 20 parameter yang digunakan dalam pemantauan ini. Parameter pokok yang dipakai antara lain Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Dissolved Oxygen (DO), fenol, klorin bebas, fecal coli dan total colifrom. Diharapkan dengan hasil pemantauan ini, pemerintah dan masyarakat bisa bekerjasama meningkatkan kualitas air sungai di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan