KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada ribuan Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 848.755 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 17 Januari 2024. Ini terdiri dari SPT Tahunan Badan sejumlah 37.423 SPT dan SPT Tahunan Orang Pribadi sejumlah 848.755 SPT. Hanya saja, Dwi tidak menyampaikan berapa target pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini lantaran masih dalam pembahasan internal.
"Target pelaporan SPT Tahunan masih dalam pembahasan internal," ujar Dwi kepada Kontan.co.id , Rabu (17/1). Baca Juga: Tak Cukup Insentif Fiskal, Pemerintah Harus Revisi Batas Bawah Pajak Hiburan Malam Di sisi lain, DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun 2023 mencapai di kisaran 88%. Nah, dari total 19,4 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan, baru ada 17,1 juta wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.