JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sembilan pemegang Kontrak Karya (KK) dan 12 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bersedia menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK). Hal ini seiring dengan ditandatanganinya amendemen kontrak pada hari ini, Rabu (23/12). "Kelanjutan operasi dalam bentuk IUP OPK Perpanjangan," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, di Kantornya, Rabu (23/12). Bambang menuturkan, kelangsungan operasi dalam bentuk IUP OPK merupakan salah satu poin renegosiasi KK dan PKP2B. Dia mengungkapkan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menghormati KK dan PKP2B hingga habis masa berlaku.
Sebanyak 9 KK & 12 PKP2B sepakat menjadi IUP OPK
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sembilan pemegang Kontrak Karya (KK) dan 12 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bersedia menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK). Hal ini seiring dengan ditandatanganinya amendemen kontrak pada hari ini, Rabu (23/12). "Kelanjutan operasi dalam bentuk IUP OPK Perpanjangan," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, di Kantornya, Rabu (23/12). Bambang menuturkan, kelangsungan operasi dalam bentuk IUP OPK merupakan salah satu poin renegosiasi KK dan PKP2B. Dia mengungkapkan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menghormati KK dan PKP2B hingga habis masa berlaku.