JAKARTA. Penerimaan negara lewat pemungutan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terancam. Pasalnya, hingga November ini, baru ada 17 daerah saja yang siap memungut BPHTB tersebut. Ini artinya ada 90% kabupaten yang belum siap memungut BPHTB tersebut.Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, ada sekitar 450 kabupaten/kota yang belum siap. Pasalnya, masih banyak daerah yang belum membuat peraturan daerah sebagai landasan hukum pemungutan BPHTB tersebut.Pemungutan BPHTB yang dilakukan pemeirntah daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Pemungutan BPHTB itu akan berlaku mulai 1 Januari 2011 mendatang.Tjiptardjo mengaku tidak terlalu khawatir dengan minimnya jumlah daerah yang sudah membuat peraturan BPHTB itu. Dia beralasan, pemerintah daerah tersebut mungkin tidak ingin memungut BPHTB sebagai upaya untuk menarik investor. Tjiptardjo mengatakan tidak ada sanksi bagi daerah yang enggan memungut BPHTB ini. "Ini kan daerah berwenang untuk memungut atau tidak. Harus siap dulu untuk melaksanakan itu," katanya, Selasa (30/11).Yang jelas, pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB ini membuat kantong pemerintah pusat cekak. Menurut Tjiptardjo, pengalihan ini membuat penerimaan pemerintah berkurang Rp 7,3 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sebanyak 90% daerah belum siap pungut BPHTB
JAKARTA. Penerimaan negara lewat pemungutan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terancam. Pasalnya, hingga November ini, baru ada 17 daerah saja yang siap memungut BPHTB tersebut. Ini artinya ada 90% kabupaten yang belum siap memungut BPHTB tersebut.Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, ada sekitar 450 kabupaten/kota yang belum siap. Pasalnya, masih banyak daerah yang belum membuat peraturan daerah sebagai landasan hukum pemungutan BPHTB tersebut.Pemungutan BPHTB yang dilakukan pemeirntah daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Pemungutan BPHTB itu akan berlaku mulai 1 Januari 2011 mendatang.Tjiptardjo mengaku tidak terlalu khawatir dengan minimnya jumlah daerah yang sudah membuat peraturan BPHTB itu. Dia beralasan, pemerintah daerah tersebut mungkin tidak ingin memungut BPHTB sebagai upaya untuk menarik investor. Tjiptardjo mengatakan tidak ada sanksi bagi daerah yang enggan memungut BPHTB ini. "Ini kan daerah berwenang untuk memungut atau tidak. Harus siap dulu untuk melaksanakan itu," katanya, Selasa (30/11).Yang jelas, pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB ini membuat kantong pemerintah pusat cekak. Menurut Tjiptardjo, pengalihan ini membuat penerimaan pemerintah berkurang Rp 7,3 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News