BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi gencar melakukan pendataan dan penertiban perizinan terhadap pemasangan reklame di Kota Bekasi. Hasilnya, sekitar 90% reklame di Kota Bekasi tidak berijin. Hal tersebut merupakan kebocoran pajak. "Setelah pendataan yang dilakukan sejak tanggal 19, 20, dan 23 Juni kemarin ternyata hampir 90% reklame di Bekasi adalah reklame bodong atau tidak berizin. Ini mengejutkan," ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Reny Hendrawati di kantor BPPT, Selasa (24/6). Reny mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil sidak terhadap reklame dari enam mal besar di Kota Bekasi antara lain Metropolitan Mall, Grand Metropolitan Mall, Mega Bekasi Hyper Mall, Bekasi Square, Summarecon Mall, dan Grand Galaxy Park.
Sebanyak 90% reklame di Bekasi tanpa izin
BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi gencar melakukan pendataan dan penertiban perizinan terhadap pemasangan reklame di Kota Bekasi. Hasilnya, sekitar 90% reklame di Kota Bekasi tidak berijin. Hal tersebut merupakan kebocoran pajak. "Setelah pendataan yang dilakukan sejak tanggal 19, 20, dan 23 Juni kemarin ternyata hampir 90% reklame di Bekasi adalah reklame bodong atau tidak berizin. Ini mengejutkan," ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Reny Hendrawati di kantor BPPT, Selasa (24/6). Reny mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil sidak terhadap reklame dari enam mal besar di Kota Bekasi antara lain Metropolitan Mall, Grand Metropolitan Mall, Mega Bekasi Hyper Mall, Bekasi Square, Summarecon Mall, dan Grand Galaxy Park.