KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berpendapat seharusnya industri fintech lending dapat melakukan banding ke pengadilan niaga atas putusan KPPU tersebut. Dia bilang upaya itu juga diperlukan guna mengembalikan kepercayaan lender terhadap industri. "Jika menang, kepercayaan lender akan membaik, meskipun bakal ada restriksi (pembatasan). Namun, minimal menunjukkan bahwa platform tidak bersalah. Selain itu, platform harus menyakinkan lender bahwa mereka comply terhadap aturan yang ada," ungkap Nailul kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).
Sebanyak 97 Fintech Lending Didenda KPPU, Ini Dampak Buruk bagi Kepercayaan Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berpendapat seharusnya industri fintech lending dapat melakukan banding ke pengadilan niaga atas putusan KPPU tersebut. Dia bilang upaya itu juga diperlukan guna mengembalikan kepercayaan lender terhadap industri. "Jika menang, kepercayaan lender akan membaik, meskipun bakal ada restriksi (pembatasan). Namun, minimal menunjukkan bahwa platform tidak bersalah. Selain itu, platform harus menyakinkan lender bahwa mereka comply terhadap aturan yang ada," ungkap Nailul kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).
TAG: