KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 sebesar Rp 46,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 38,4% dari total pagu senilai Rp 120,6 triliun “Dari realisasi itu hingga 25 November sudah 214.097 perusahaan atau wajib pajak yang mendapatkan insentif di bidang perpajakan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers, Selasa (1/12). Menkeu mengatakan berdasarkan data perpajakan yang disampaikan wajib pajak (WP), pandemi virus corona memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dunia usaha, yaitu antara lain berupa penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun dari sisi serapan tenaga kerja.
Sebanyak Rp 46,4 triliun insentif pajak sudah dimanfaatkan lebih dari 200 ribu WP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 sebesar Rp 46,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 38,4% dari total pagu senilai Rp 120,6 triliun “Dari realisasi itu hingga 25 November sudah 214.097 perusahaan atau wajib pajak yang mendapatkan insentif di bidang perpajakan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers, Selasa (1/12). Menkeu mengatakan berdasarkan data perpajakan yang disampaikan wajib pajak (WP), pandemi virus corona memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dunia usaha, yaitu antara lain berupa penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun dari sisi serapan tenaga kerja.