KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya dengan melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberlakuan pengawasan ini sejalan dengan upaya pengembangan di sektor PPDP. "OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisoner (DK) OJK Maret 2024, Selasa (2/4).
Pengawasan terhadap tujuh perusahaan asuransi ini bertujuan agar perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun. Baca Juga: MSIG Life Hadirkan Paydi untuk Generasi Produktif, Cek Manfaatnya