Sebanyak Tujuh Perusahaan Asuransi Mendapatkan Pengawasan Khusus dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya dengan melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberlakuan pengawasan ini sejalan dengan upaya pengembangan di sektor PPDP.

"OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisoner (DK) OJK Maret 2024, Selasa (2/4).


Pengawasan terhadap tujuh perusahaan asuransi ini bertujuan agar perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun.

Baca Juga: MSIG Life Hadirkan Paydi untuk Generasi Produktif, Cek Manfaatnya

Sebagai informasi, OJK mencatat aset industri Perasuransian Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada Februari 2024 mencapai sebesar Rp 1,13 triliun atau naik 2,08% secara year on year (YoY) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1,10 triliun.

Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 909,77 triliun atau naik 2,47% YoY. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di Februari 2024 mencapai Rp 60,84 triliun, atau naik 10,88% YoY.

Rinciannya, premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 1,45% YoY per Februari 2024 dengan nilai sebesar Rp 30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 22,53% YoY dengan nilai sebesar Rp 30,07 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi