KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank-bank nasional oleh para eksportir mulai menunjukkan pergerakan yang positif usai diberlakukannya aturan baru terkait kewajiban penempatan DHE SDA per 1 Agustus 2023. Bank Indonesia (BI) merinci dari kewajiban minimal 30% DHE SDA yang ditempatkan di bank dalam negeri, khususnya segmen instrumen Term Deposit Valuta Asing atau TD Valas tercatat sebesar US$ 444 juta per Agustus 2023. “Jika melihat sejak diberlakukannya aturan DHE SDA, para eksportir menempatkan dananya di TD Valas paling banyak dengan jangka waktu di atas 3 bulan hingga 6 bulan,” kata Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Arief Rachman saat ditemui di Jakarta, Senin (14/8).
Sebanyak US$ 444 Juta Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA Parkir di Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank-bank nasional oleh para eksportir mulai menunjukkan pergerakan yang positif usai diberlakukannya aturan baru terkait kewajiban penempatan DHE SDA per 1 Agustus 2023. Bank Indonesia (BI) merinci dari kewajiban minimal 30% DHE SDA yang ditempatkan di bank dalam negeri, khususnya segmen instrumen Term Deposit Valuta Asing atau TD Valas tercatat sebesar US$ 444 juta per Agustus 2023. “Jika melihat sejak diberlakukannya aturan DHE SDA, para eksportir menempatkan dananya di TD Valas paling banyak dengan jangka waktu di atas 3 bulan hingga 6 bulan,” kata Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Arief Rachman saat ditemui di Jakarta, Senin (14/8).