JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengoptimalkan potensi kelautan yang dimiliki Indonesia. Untuk itu dalam waktu dekat KKP akan mengubah sistem penangkapan ikan dengan pola kuota dan lelang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, langkah yang dilakukan oleh KKP tersebut adalah sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan, sekaligus menjaga ekosistem di perairan Indonesia agar terus lestari. Dengan sistem lelang tersebut, maka pengusaha dengan penawaran paling tinggi adalah yang mendapatkan lisensi penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). "Kalau moratorium (kapal) sudah dibuka. Kuota 100 kapal sekian ton, lelang suruh beli," kata Susi, akhir pekan lalu.
Kesebelas wilayah pengelolaan perikanan tersebut adalah WPP-RI 571 meliputi perairan Selatn Malaka dan Laut Andaman, WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda, WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat. Selain itu ada juga, WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan, WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa, WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali, WPP-RI 714 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera. Selanjutnya WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau, WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara pulau Halmahera, WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, dan WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur. Setiap WPP pada prinsipnya memiliki karakteristik yang berbeda, dimana WPP di bagian timur umumnya memiliki potensi sumberdaya ikan pelagis besar sehingga armada yang beroperasi relatif lebih besar dibandingkan di WPP bagian barat yang sebagian besar potensi sumberdaya ikannya adalah jenis ikan pelagis kecil.
Namun demikian, dilihat dari tingkat kepadatan nelayan, WPP bagian barat relatif lebih padat dibandingkan bagian timur sehingga di WPP banyak terjadi kegiatan illegal fishing karena besarnya potensi sumberdaya ikan yang dimiliki di wilayah tersebut. Oleh karena itu, WPP bagian timur banyak disebut sebagai
golden fishing ground, seperti Laut Arafura, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik. Mengutip data KKP, selama ini kapal besar berbobot di atas 30 gross ton (GT) yang tercatat di KKP mencapai 5.300 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 kapal adalah milik perusahaan lokal, sedangkan sisanya merupakan ex kapal saing. Bahkan jumlah kapal yang ilegal dan beroperasi di perairan Indonesia jumlahnya mencapai 3-4 kali lipat dari kapal ex asing saat ini. Seperti diketahui, selama ini PNBP di sektor perikanan masih sangat kecil dan belum memuaskan. Dengan panjang garis pantai 95.181 kilometer (km), PNBP yang diterima hanya sekitar Rp 250 miliar per tahun. Oleh karenanya dengan pembenahan tersebut PNBP sektor perikanan dapat di genjot hingga mencapai Rp 1,27 triliun per tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Uji Agung Santosa