MOMSMONEY.ID - Biasanya lembaga keuangan akan menyelidiki profil keuangan Anda sebelum meloloskan permintaan kredit yang Anda ajukan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Anda adalah lolos BI Checking. Simak cara cek BI Checking Anda di sini. Melansir OCBC NISP, BI Checking adalah informasi debitur secara histori yang meberikan rekam jejak soal kelancaran atau kemacetan angsuran kredit. Data ini akan digunakan untuk menentukan kelayakan Anda sebagai calon peminjam atau calon debitur. Dari data BI Checking, biasanya BI emiliki Blacklist BI Checking yang berisi daftar hitam yang menyatakan seseorang tidak bisa mengajukan kredit. Biasanya orang ini masuk daftar hitam BI karena ada catatatn kredit yang macet.
- Buka situs resmi iDebku OJK di sini.
- Pilih Pendaftaran untuk mengajukan permintaan di iDeb.
- Masukkan data diri Jenis Debitur pilih perseorangan, badan usaha atau debitur meninggal dunia.
- Masukan kewarganegaraan Anda dan pilih jenis identitas KTP untuk WNI.
- Masukkan Nomor KTP Anda.
- Masukkan kode captcha dan silakan klik Selanjutnya dan klik Ya.
- Lengkapi seluruh data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telepon, email dan alamat kemudian klik Selanjutnya.
- Unggah foto dokumen asli yang dibutuhkan dan foto diri Anda.
- Centang pada boks yang disediakan untuk menyatakan kebenaran data uang Anda ajukan.
- Silakan klik Ajukan Permohonan.
- Jika sudah, Anda harus menunggu email dari OJK untuk mendapatkan nomor pendaftaran.