Sebelum aturan berlaku, ekspor tembaga melonjak



JAKARTA. Pemberlakuan Undang Undang Minerba tentang pelarangan ekspor mineral mentah atawa ore mulai berlaku terhitung 12 Januari 2014.

Sebelum peraturan itu berlaku, para eksportir pun berbondong-bondong mengekspor ore jenis tembaga. Ini terlihat dari data Bank Indonesia (BI) mengenai ekspor komoditi non migas yaitu tembaga di Desember 2013.

Nilai ekspor tembaga di Desember 2013 mencapai US$ 697 juta atau naik 37,8% dibanding bulan sebelumnya yang sebesar US$ 506 juta. Pertumbuhan sebesar 37,8% ini adalah pertumbuhan tertinggi di antara 10 komoditi ekspor non migas. Mengalahkan ekspor produk kimia dan tekstil yang masing-masing pertumbuhannya mencapai 21% dan 14,1%. "Ada pembelian di depan yang dilakukan eksportir," ujar Direktur Eksekutif Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Hendy Sulistiowati di Jakarta, Selasa (4/2). Secara keseluruhan 2013, nilai ekpor tembaga mencapai US$ 4,85 miliar atau bertumbuh 65,7% dibandingkan tahun 2012.


Hendy menjelaskan, dampak pelaksanaan UU Minerba terhadap kinerja eskpor tahun ini tidak akan signifikan. Pasalnya, andil tembaga dalam porsi ekspor komoditi non migas hanyalah berkisar 3,2%-3,5% setiap tahunnya.

Porsi terbesar diduduki oleh batubara dengan pangsa pasar mencapai 16,2%. Adapun BI sendiri belum melakukan perhitungan potensi penurunan ekspor akibat adanya kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan