KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ditjen Pajak menetapkan batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 pada 31 Maret 2021. Tak perlu menunggu hari terakhir, segera lapor SPT Anda. Berikut panduan cara mengisi dan lapor SPT untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Setiap warga negara yang sudah bekerja dan memenuhi kewajiban bidang perpajakan wajib melaporkan SPT. Adapun batas maksimal melaporkan SPT sampai 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang/Pribadi, atau sampai 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Secara spesifikasi Wajib Pajak Orang dibagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 60 juta dalam setahun dan mereka yang bergaji di atas Rp 60 juta dalam setahun.
Sebelum berakhir, simak cara mengisi & lapor SPT online untuk gaji Rp 60 juta ke atas
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ditjen Pajak menetapkan batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 pada 31 Maret 2021. Tak perlu menunggu hari terakhir, segera lapor SPT Anda. Berikut panduan cara mengisi dan lapor SPT untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Setiap warga negara yang sudah bekerja dan memenuhi kewajiban bidang perpajakan wajib melaporkan SPT. Adapun batas maksimal melaporkan SPT sampai 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang/Pribadi, atau sampai 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Secara spesifikasi Wajib Pajak Orang dibagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 60 juta dalam setahun dan mereka yang bergaji di atas Rp 60 juta dalam setahun.