Sebelum beroperasi, pelaku usaha hiburan di Bekasi harus gelar rapid test karyawan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, seluruh karyawan tempat hiburan maupun tempat wisata harus jalani rapid test Covid-19 sebelum mulai bekerja saat new normal nantinya.  Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, jumlah tempat hiburan mulai dari hotel, restoran, rumah makan, tempat karaoke, diskotek, musik hidup, spa, panti pijat, dan usaha hiburan pariwisata lain mencapai sekitar 2.698 usaha hiburan. Jumlah karyawan yang bekerja di tempat usaha hiburan tersebut mencapai ribuan orang. 

Baca Juga: Menuju new normal, Kemenperin harapkan industri makanan dan minuman tumbuh 4%

Tedi mengatakan, rapid test sekitar ribuan orang itu dilakukan mandiri oleh pelaku usaha tempat hiburan maupun tempat wisata. Dalam Keputusan Wali Kota Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2019 setiap karyawan yang bekerja di tempat hiburan maupun tempat wisata harus membuktikan tes Covid-19 setiap 14 hari dengan hasil tes sesuai rujukan. 


“Untuk pekerja tempat hiburan seperti karaoke mereka harus benar-benar sehat,” ucap Tedi saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Ia mengatakan, rapid test terhadap karyawan itu untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 ketika nanti tempat hiburan maupun tempat wisata dibuka kembali. “Kita berharap dengan rapid test bisa menjamin kesehatan pegawai hiburan dan konsumennya yang datang,” kata dia. 

Baca Juga: Pemulihan ekonomi Indonesia di new normal peringkat 10 tercepat dunia

Tedi mengatakan, hasil test dari karyawan tempat usaha maupun tempat wisata harus dilaporkannya secara berkala ke Pemkot Kota Bekasi. Hasil rapid test tersebut nantinya sebagai bahan pertimbangan pembukaan sektor hiburan dan tempat wisata lainnya. Tahap pertama yang sudah beroperasi saat ini adalah restoran.

Ia mengatakan, pihak Pemkot terus mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi selama masa adaptasi menuju new normal. Jika nantinya tak ada lonjakan kasus Covid-19 dalama masa adaptasi, maka tempat hiburan dan pariwisata lainnya bisa dibuka kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Beroperasi, Pelaku Usaha Hiburan atau Wisata di Bekasi Harus Gelar Rapid Test Karyawan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .