KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, seluruh karyawan tempat hiburan maupun tempat wisata harus jalani rapid test Covid-19 sebelum mulai bekerja saat new normal nantinya. Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, jumlah tempat hiburan mulai dari hotel, restoran, rumah makan, tempat karaoke, diskotek, musik hidup, spa, panti pijat, dan usaha hiburan pariwisata lain mencapai sekitar 2.698 usaha hiburan. Jumlah karyawan yang bekerja di tempat usaha hiburan tersebut mencapai ribuan orang. Baca Juga: Menuju new normal, Kemenperin harapkan industri makanan dan minuman tumbuh 4% Tedi mengatakan, rapid test sekitar ribuan orang itu dilakukan mandiri oleh pelaku usaha tempat hiburan maupun tempat wisata. Dalam Keputusan Wali Kota Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2019 setiap karyawan yang bekerja di tempat hiburan maupun tempat wisata harus membuktikan tes Covid-19 setiap 14 hari dengan hasil tes sesuai rujukan.
Sebelum beroperasi, pelaku usaha hiburan di Bekasi harus gelar rapid test karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, seluruh karyawan tempat hiburan maupun tempat wisata harus jalani rapid test Covid-19 sebelum mulai bekerja saat new normal nantinya. Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, jumlah tempat hiburan mulai dari hotel, restoran, rumah makan, tempat karaoke, diskotek, musik hidup, spa, panti pijat, dan usaha hiburan pariwisata lain mencapai sekitar 2.698 usaha hiburan. Jumlah karyawan yang bekerja di tempat usaha hiburan tersebut mencapai ribuan orang. Baca Juga: Menuju new normal, Kemenperin harapkan industri makanan dan minuman tumbuh 4% Tedi mengatakan, rapid test sekitar ribuan orang itu dilakukan mandiri oleh pelaku usaha tempat hiburan maupun tempat wisata. Dalam Keputusan Wali Kota Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2019 setiap karyawan yang bekerja di tempat hiburan maupun tempat wisata harus membuktikan tes Covid-19 setiap 14 hari dengan hasil tes sesuai rujukan.