Sebelum Cabut Moratorium, OJK Dinilai Harus Benahi Dulu Industri Fintech Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait wacana pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut.

Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendukung pencabutan moratorium apabila memang digunakan untuk fintech lending yang produktif sehingga platform-nya juga lebih banyak di sektor produktif.

Namun, Nailul berpendapat seharusnya OJK membereskan terlebih dahulu industri secara internal, khususnya fintech P2P lending yang sudah ada.


"Dengan demikian, bisa menjadi benchmarking bagi fintech lending yang nantinya diberikan izin. Jadi, memberikan kesempatan terlebih dahulu bagi yang sudah ada untuk berbenah sebelum yang baru-baru masuk industri," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Baca Juga: OJK Masih Dalami Rencana Pencabutan Moratorium Izin Fintech Lending

Selain itu, Nailul mengatakan fintech lending yang sudah ada juga harus mematuhi aturan POJK yang telah dikeluarkan OJK. Misalnya soal modal minimum, karena ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

"Dengan demikian, saat platform lain masuk itu sudah tak ada lagi sisi kecemburuan, sehingga menunjukkan kesetaraan untuk semua baik yang lama maupun yang baru," katanya.

Nailul beranggapan sentimen negatif masyarakat terhadap fintech lending juga harus dibenahi. Dia bilang jangan sampai pemain baru itu masuk, kemudian industri hanya terbebani dengan pelaku usaha yang makin banyak dan tidak memberikan kualitas terhadap industri.

Dia menyampaikan OJK juga harus mewaspadai masuknya pemain baru di sektor produktif. Pasalnya, belajar dari fenomena yang sudah ada, seperti iGrow hingga Investree, itu malah tersandung permasalahan kredit macet yang tinggi.

Dengan demikian, setiap platform juga harus berbenah masing-masing terlebih dahulu dan bisa dijadikan contoh bagi platform baru.

Nailul mengatakan sebelum pembenahan itu terjadi, maka pencabutan moratorium fintech lending dirasa belum tepat dilakukan tahun ini. Dari adanya beberapa kasus di industri, dia bilang sepertinya OJK juga harus mempertimbangkan lebih matang terkait pencabutan moratorium fintech lending tersebut. 

Baca Juga: Lender Laporkan iGrow ke Kepolisian, Begini Perkembangan Terbarunya

"Menurut saya, lebih baik dicabutnya moratorium pada kuartal IV-2024. Saya rasa pembenahan sudah selesai pada saat itu," kata Nailul.

Nailul berpendapat pencabutan moratorium sebenarnya juga bagus untuk mengurangi fintech lending ilegal. Nantinya, kata dia, mungkin yang ilegal bisa menjadi legal dan sejauh ini yang ingin masuk menjadi legal masih banyak.

Sebagai informasi, OJK sempat bilang bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan sekitar kuartal III hingga IV-2023. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi