KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) pada 2 Maret 2021. BEI akan menghapus pencatatan saham emiten ini meski suspend saham FINN baru 14 bulan. Penghapusan pencatatan saham FINN ini karena First Indo American Leasing mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha FINN, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan ini tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan First Indo American Leasing pada 22 Oktober 2020. Berdasarkan pengumuman OJK, First Indo tidak memenuhi ketentuan penyampaian pemberitahuan kepada debitur terkait pengembalian bukti kepemilikan atas agunan, tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan strategi anti-fraud kepada OJK, tidak memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 kali dan paling tinggi 10 kali, serta tidak menetapkan target rasio saldo piutang pembiayaan netto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis.
Sebelum delisting 2 Maret, saham First Indo (FINN) bisa ditransaksikan di pasar nego
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) pada 2 Maret 2021. BEI akan menghapus pencatatan saham emiten ini meski suspend saham FINN baru 14 bulan. Penghapusan pencatatan saham FINN ini karena First Indo American Leasing mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha FINN, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan ini tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan First Indo American Leasing pada 22 Oktober 2020. Berdasarkan pengumuman OJK, First Indo tidak memenuhi ketentuan penyampaian pemberitahuan kepada debitur terkait pengembalian bukti kepemilikan atas agunan, tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan strategi anti-fraud kepada OJK, tidak memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 kali dan paling tinggi 10 kali, serta tidak menetapkan target rasio saldo piutang pembiayaan netto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis.