KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengubah mekanisme tes Covid-19 dari dua kali menjadi tiga kali. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hal tersebut dilakukan menyusul satu kasus pasien terpapar Varian Omicron lolos dari RSDC Wisma Atlet karena melakukan tes pembanding Covid-19. "Ini pelajaran bagi kami. Karena aturannya akan kami ubah, kalau tes Covid-19 (pertama) hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif, kalau positif, dia harus karantina terpusat," kata Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Sebelum Dinyatakan Negatif, Pasien Bakal Jalani 3 Kali Tes Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengubah mekanisme tes Covid-19 dari dua kali menjadi tiga kali. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hal tersebut dilakukan menyusul satu kasus pasien terpapar Varian Omicron lolos dari RSDC Wisma Atlet karena melakukan tes pembanding Covid-19. "Ini pelajaran bagi kami. Karena aturannya akan kami ubah, kalau tes Covid-19 (pertama) hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif, kalau positif, dia harus karantina terpusat," kata Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).