JAKARTA. Meskipun jatuh sakit, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tetap menjalankan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjalani masa tahanan sejak hari ini. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, sebelum dilakukan penahanan, Atut pun sempat menjalani pemeriksaan oleh tim medis KPK. "Sebelum proses penahanan, tadi memang ada pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan oleh dokter di KPK. Dari pemeriksaan tersebut disimpulkan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) bisa dilakukan penahanan," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Atut dikabarkan sakit beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Kuasa Hukum Atut, Firman Wijaya mengatakan, Atut sakit akibat mengalami tekanan psikologis terkait penetapan status tersangka tersebut.
Walapun demikian, Atut tetap memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut. Atut pun ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, selang tiga hari penetapan statusnya. Firman juga bilang, meski menurut pihaknya ada lompatan prosedural dalam penahanan Atut tersebut, pihaknya tetap menghormati keputusan KPK hari ini. "Tapi sudah lah, kami hari ini terpaksa sudah menerima apapun kewenangan KPK. Klo memang itu kata KPK kewenangannya, harus kita hormati. Dan tentunya, karena kami juga meminta ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, ya kami hormati itu," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan