Sebelum diterapkan, Kadin sarankan sosialisasi new normal gencar dilakukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai berancang-ancang menggerakkan roda perekonomian dan kehidupan sosial saat pandemi corona lewat skenario new normal.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menuturkan Kadin siap untuk menjalankan new normal dengan protokol dan SOP yang sudah ditentukan guna tetap menghambat penyebaran virus corona (Covid-19).

"Kami Kadin sendiri kami membawahi lebih dari 200 sektor asosiasi dan Kadin daerah se-Indonesia. Memang kami juga siapkan protokol dan SOP di masing-masing sektor kan semua sektor enggak bisa disamaratakan SOP-nya," jelas Shinta dalam acara Diskusi Virtual Ngobrol @tempo 'Bagaimana Covid-19 Mengubah Cara Berbisnis?' pada Jumat (29/5).


Baca Juga: Kadin: Pemberlakuan new normal harus memperhatikan waktu dan kurva Covid-19

Selain persiapan dari masing-masing sektor, Shinta juga menekankan pentingnya sosialisasi dari new normal sendiri. Sektor usaha kecil dan menengah perlu jadi fokus pemerintah untuk melakukan sosialisasi protokol new normal.

Secara umum memang setiap sektor akan menerapkan SOP yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, kata Shinta, secara khusus masing-masing sektor juga membuat SOP khusus yang akan diterapkan masing-masing.

Di Kadin sendiri, ia mencotohkan, protokol dan SOP dunia usaha menghadapi new normal misalnya ada di sektor ritel.

"Misal di sektor ritel ada spesial SOP yaitu jumlah orang yang bisa masuk, dibatasi yang naik eskalator, dan elevator. Salon aja ada prosedurnya, ada face shield, bagaimana pakaian mereka, APD-nya, semua itu sudah disiapkan pengusaha salon," imbuh Shinta.

Melihat belum juga ditemukannya vaksin dari Covid-19, Shinta menilai, sekarang jadi waktu untuk bisa berdampingan dengan Covid-19. Namun ia menekankan protokol pencegahan penyebaran virus tersebut tetap harus jadi pegangan.

Baca Juga: Gita Wirjawan: Soal insentif ekonomi, pemerintah jangan mendiskriminasi sektor swasta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat